Memahami HGB (Hak Guna Bangunan).

0 0
Read Time:2 Minute, 56 Second

Hak Guna Bangunan

Hai sobat properti, jumpa lagi bersama mimin. Pada bahasan kali ini mimin akan membahas mengenai HGB (Hak Guna Bangunan). Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan suatu hak atas tanah yang dimiliki oleh subyek hukum yang diatur dalam Pasal 35 sampai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Mengenai Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Hak Guna Bangunan dibuat dengan tujuan agar subyek hukum dapat membangun rumah ataupun kantor. Bunyi Pasal 35 UUPA adalah:

  • HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri yang memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun.
  • Atas permintaan pemegang hak dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
  • Hak guna bangunan ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak yang lain.

Dapat diketahui bahwa hal yang dimaksud dengan HGB merupakan hak atas tanah yang diberikan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah tersebut dengan jangka waktu selama 30 tahun yang dapat diperpanjang selama 20 tahun. Hak guna bangunan (HGB) diberikan terhadap warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia. Didalam HGB ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan:

Baca hal menarik mengenai dunia gym di: https://proathletesonly.com/

-Hak guna bangunan atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dan diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.

-HGB atas Tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di hak milik.

Inpirasi wisata di tanah karo, Sumatera Utara cek di: https://inspiringtravel.net/

– Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan sebagaimana Tanah hak guna bangunan akn kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.

-Tanah yang langsung dikuasai oleh Negara, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri. Dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang HGB.

Pahami cara bermain mlbb di: https://financecreditreports.com/

Keunggulan dan Kelemahan Sertifikat HGB

Memiliki HGB memiliki beberapa keunggulan yaitu:

-Biaya awal yang lebih rendah dibandingkan dengan SHM. Hal ini menjadikan HGB menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin memiliki properti dengan modal terbatas.

-Pemerintah sering memberikan HGB untuk tujuan pengembangan bisnis. Sehingga memudahkan para perusahaan dalam mendirikan bangunan dan menjalankan operasi bisnisnya.

Sedang tertarik di dunia otomotif kamu bisa cek di: https://abuazmashare.id/

-HGB memberikan fleksibilitas dalam penggunaan tanah untuk berbagai keperluan. Seperti perumahan, komersial, atau industri.

-Proses pengurusan HGB relatif lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan SHM. Hal inilah yang membuat HGB sebagai pilihan yang praktis bagi banyak orang dan juga para perusahaan yang membutuhkan hak atas tanah dalam waktu yang singkat.

Kelemahan sertifikat HGB yaitu:

-Kelemahan sertifikat HGB yang paling utama yaitu masa kepemilikan bangunan yang kurang fleksibel. Karena tidak bisa kita miliki untuk selamanya

-Pemilik sertifikat ini harus melakukan perpanjangan saat masa berlakunya sudah habis.

Ayok baca juga inspirasi dekor rumah di: https://homesrenovate.net/

-Kemudian pemilik bangunan tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah. Yang artinya kita tidak bisa mengalihfungsikan lahan atau bangunan tersebut tanpa mendapatkan izin dan persetujuan dari pemilik tanah.

Dan itulah pemahaman yang bisa mimin berikan pada kali ini mengenai HGB atau Hak guna bangunan. Makasi juga buat kalian yang sudah mau membaca artikel mimin hingga akhir.

Baca hal seputar lainnya:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Updated: October 12, 2024 — 10:45 am

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%